JAKARTA – Nilai tukar rupiah terus tertekan hingga menembus level psikologis Rp17.900 per dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini menjadi rekor terlemah sepanjang sejarah perdagangan mata uang Garuda.
Berdasarkan data Bloomberg, rupiah sempat menyentuh level tersebut pada perdagangan pasar spot saat libur Idul Adha, Kamis (28/5). Meski sempat dibuka menguat ke posisi Rp17.820 pada perdagangan hari ini, rupiah kembali melemah dan ditutup di level Rp17.880 per dolar AS.
Bank Indonesia (BI) menyatakan pelemahan ini disebabkan oleh kombinasi faktor eksternal dan lonjakan kebutuhan dolar AS di dalam negeri. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah menjadi pemicu utama tekanan terhadap mata uang negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Selain faktor geopolitik, BI mencatat adanya peningkatan permintaan valuta asing (valas) secara musiman pada pertengahan tahun. Kebutuhan ini didorong oleh kewajiban pembayaran utang luar negeri (ULN) serta repatriasi dividen perusahaan, sementara pasokan dolar AS di pasar domestik cenderung terbatas.
Menanggapi kondisi tersebut, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus hadir di pasar demi menjaga stabilitas rupiah. BI melakukan intervensi agresif di pasar valas, baik melalui pasar domestik maupun *offshore*.
Langkah intervensi yang dilakukan mencakup transaksi *Non-Deliverable Forward* (NDF) di pasar global, transaksi spot, serta *Domestic Non-Deliverable Forward* (DNDF). Selain itu, BI turut aktif membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk memberikan dukungan likuiditas.
BI juga memperkuat bauran kebijakan moneter dengan menyesuaikan struktur suku bunga instrumen moneter agar lebih menarik bagi pasar. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya tarik aset keuangan domestik guna mendorong masuknya aliran modal asing ke Indonesia di tengah ketidakpastian global yang tinggi.
Dari sisi pengendalian permintaan, BI memperketat aturan pembelian valas tanpa *underlying* transaksi yang jelas. Mulai Juni 2026, BI membatasi pembelian tunai valas terhadap rupiah tanpa *underlying* maksimal sebesar US$25.000 per pelaku per bulan.
Lebih lanjut, BI akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memantau aktivitas pembelian dolar AS oleh sektor perbankan maupun korporasi. Bank sentral menyatakan siap mengambil langkah tambahan guna merespons dinamika pasar keuangan global maupun domestik jika diperlukan.










