JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memvonis bebas kliennya dari seluruh dakwaan jaksa.
Permohonan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6). Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Membebaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segala tuntutan hukum,” ujar Dodi di hadapan majelis hakim.
Pihak kuasa hukum merinci bahwa Nadiem tidak terbukti melanggar dakwaan primair maupun subsidair, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menuntut bebas, tim penasihat hukum mendesak majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Nadiem dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Mereka juga meminta agar hak, harkat, serta martabat Nadiem dipulihkan sepenuhnya.
Terkait aset, kuasa hukum meminta pengadilan memerintahkan JPU mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita tanpa terkecuali kepada kliennya. Mereka juga mengajukan agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi proyek transformasi digital dan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda dan uang pengganti karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.










