Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut dihadiri oleh 292 anggota dewan, dengan rincian 139 orang hadir fisik dan 153 orang memberikan izin. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan revisi UU tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, dalam laporannya menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi serta upaya mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional.

Proses pembahasan revisi UU P2SK telah dimulai sejak 4 Februari 2026 melalui serangkaian rapat kerja dan pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja). Selama proses tersebut, pemerintah dan DPR menelaah 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk menghasilkan draf final yang mencakup 145 pasal.

Beberapa poin krusial dalam revisi UU ini meliputi penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyempurnaan tata kelola Bank Indonesia (BI). BI kini mendapatkan mandat tambahan untuk menciptakan kondisi ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, OJK diberikan wewenang tambahan untuk mengatur sektor derivatif keuangan, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis. Aturan ini juga memuat kebijakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna meningkatkan tata kelola dan kepercayaan investor di pasar modal.

Aspek lain yang diatur dalam beleid ini mencakup penguatan aset kripto, penyempurnaan program penjaminan polis, hingga pembentukan satuan tugas khusus untuk memberantas kegiatan usaha keuangan ilegal. Pemerintah juga akan membentuk pusat finansial internasional Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi sistem keuangan nasional.

Hekal menekankan bahwa revisi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka regulasi dan sinergi antarlembaga. Dengan landasan hukum yang baru ini, pemerintah dan DPR optimistis sektor keuangan Indonesia akan menjadi lebih dalam, inklusif, dan berdaya saing tinggi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *