JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Setelah sempat dicari oleh tim penyidik, Silmy mendatangi Gedung KPK pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 22.32 WIB.

Keesokan harinya, Kamis (4/6/2026), Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Penyidik KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Silmy beserta tujuh tersangka lainnya selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Silmy Karim tercatat memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp 234.596.795.910. Mayoritas aset kekayaan mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut didominasi oleh properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi dengan nilai total Rp 184.024.640.000.

Selain properti, Silmy juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 8.475.000.000. Koleksi kendaraannya meliputi dua unit motor besar Harley Davidson, serta berbagai mobil mewah seperti Jeep CJ7 tahun 1988, Mercedes Benz 280E, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, dan Mercedes G63.

Silmy juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 11.390.000.000 dan investasi surat berharga sebesar Rp 8.695.320.000. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 31.007.358.544. Di sisi lain, laporan tersebut juga mencatat bahwa Silmy memiliki beban utang sebesar Rp 8.995.522.634.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *