JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 90 hari. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka masa hukuman Noel akan ditambah selama satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, terdapat hal meringankan, yakni Noel belum pernah dipidana sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Merespons putusan tersebut, Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengaku siap menjalani hukuman karena menganggapnya setimpal dengan perbuatannya.

“Saya terima, hukuman tersebut sebanding dengan perbuatan saya,” tutur Noel.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memilih untuk bersikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *