Jakarta – Polda Metro Jaya meringkus seorang selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) atas dugaan penganiayaan yang menewaskan rekan senegaranya, MHF (30). Insiden maut tersebut terjadi di kawasan hiburan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

MIA ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (25/5) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV.

“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Selasa (26/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu bermula dari perselisihan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi kejadian tepat berada di depan Restu Sport, Blok M Hub, Kelurahan Melawai.

Berdasarkan kronologi kepolisian, MIA tiba di lokasi kejadian menggunakan mobil bersama rekannya. Saat turun dari kendaraan, selebgram tersebut kedapatan membawa kantong kertas (*paper bag*) berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca.

Pelaku kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu mulut yang memanas di area pintu masuk. Di tengah perdebatan tersebut, MIA diduga melayangkan pukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan kantong berisi botol kaca tersebut hingga korban tersungkur.

“Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan *paper bag* yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” jelas Budi.

Pasca-kejadian, MHF sempat dibawa ke tempat penginapan sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban terus merosot hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Diketahui, korban berada di Jakarta bersama rombongan yang terdiri dari delapan orang pria dan wanita. Darwin, manajer hotel tempat korban menginap, menyebutkan bahwa tujuan kedatangan mereka ke Jakarta adalah untuk menonton konser.

Pihak hotel menyatakan tidak mengetahui adanya perselisihan selama rombongan tersebut menginap selama lebih dari sepekan. Rombongan itu dilaporkan melakukan proses *check-out* secara normal pada 14 Mei 2026, dua hari sebelum korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian mulai mendatangi hotel untuk menggali keterangan saksi sekitar tiga hari setelah rombongan tersebut meninggalkan penginapan. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *