JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (3/6) malam.

Silmy Karim terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/5) pagi, pukul 08.38 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan membawa sejumlah dokumen saat digiring petugas menuju ruang tahanan.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan pencarian terhadap Silmy Karim pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, pada Selasa (2/6) malam. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat mengimbau Silmy untuk kooperatif saat lembaga antirasuah mendeteksi keberadaannya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Silmy akhirnya mendatangi kantor KPK pada Rabu malam sekitar pukul 22.35 WIB dengan didampingi ajudannya. Saat tiba, ia tampak mengenakan kemeja batik hijau khaki dan memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media. Kedatangan Silmy juga sempat diwarnai ketegangan saat pengawalnya berusaha menghalangi peliputan jurnalis di lokasi.

Kasus ini berawal dari pengembangan OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau PNS dan sembilan pihak swasta.

Penangkapan para pihak dilakukan di berbagai wilayah, termasuk dua orang dari pihak swasta di Bali, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, serta sejumlah pihak lainnya di Jakarta dan sekitarnya.

Selain mengamankan belasan orang, tim penindakan KPK turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 unit sepeda, valuta asing, serta logam mulia berupa emas.

Saat ini, KPK masih melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari seluruh pihak yang diamankan dalam OTT yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026 tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan akan segera mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *