JAKARTA – Kabar bahagia menghampiri pasangan selebritas El Rumi dan Syifa Hadju. Hubungan asmara keduanya dikabarkan segera melangkah ke jenjang pernikahan setelah pihak keluarga mengurus surat rekomendasi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama.

Kepala KUA Kebayoran Lama, Ahmad Chalabi, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah mengajukan permohonan surat tersebut. Menurutnya, berkas administrasi pasangan ini sudah diterima dan rampung diproses oleh pihak KUA.

“Kemarin-kemarin yang lalu, utusan pihak keluarga datang untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Sudah kami proses dan sudah kami buatkan,” ujar Ahmad Chalabi saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (14/3).

Ahmad menjelaskan, surat rekomendasi nikah diperlukan karena El dan Syifa berencana melangsungkan pernikahan di luar wilayah hukum KUA Kebayoran Lama. Prosedur ini wajib dipenuhi oleh calon pengantin yang menikah di luar domisili sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sesuai dengan peraturan yang ada, kami bantu pembuatan rekomendasi nikah. Kami buatkan karena mereka akan menikah di luar kewenangan kami,” terangnya.

Pihak KUA juga memastikan bahwa pasangan tersebut telah melengkapi seluruh syarat administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2014. Dokumen yang diserahkan meliputi fotokopi KTP, kartu keluarga, surat pernyataan status lajang, surat keterangan kesehatan, akta kelahiran, hingga ijazah.

Meski administrasi sudah selesai, pihak KUA Kebayoran Lama memilih untuk tidak membocorkan detail rencana pernikahan tersebut. Ahmad menegaskan bahwa informasi mengenai tanggal dan lokasi spesifik merupakan ranah privasi keluarga.

“Saya tidak bisa menyebutkan. Untuk lokasi dan tanggalnya, silakan tanya kepada pihak keluarga saja. Saya mohon maaf, kapasitas saya hanya membantu proses rekomendasi nikahnya saja,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *