JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Hery diduga menerima suap terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menguntungkan PT Toshida Indonesia.

Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Hery disinyalir menerima uang senilai Rp1,5 miliar agar PT Toshida terbebas dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menerbitkan LHP yang telah dikondisikan guna mengoreksi besaran perhitungan PNBP yang seharusnya disetorkan PT Toshida kepada Kementerian Kehutanan.

Terkait kondisi finansialnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2025, Hery memiliki total kekayaan sebesar Rp4,1 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,3 miliar yang berlokasi di Jawa Timur dan Cirebon.

Selain properti, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor senilai Rp595 juta, yang mencakup satu unit Vespa LX Iget 125 tahun 2022 dan mobil Chery Micro tahun 2025. Hery turut mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp685 juta serta kas dan setara kas senilai Rp539 juta.

Data LHKPN menunjukkan tren peningkatan kekayaan Hery dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, kekayaannya tercatat Rp3,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 miliar pada 2022, Rp4,1 miliar pada 2023, dan Rp4,2 miliar pada 2024.

Hery sendiri baru saja dilantik menjadi Ketua Ombudsman pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia tercatat menjabat sebagai anggota Ombudsman untuk periode 2021-2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *