JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memasukkan poin dukungan kredit bank umum terhadap program prioritas pemerintah ke dalam revisi peraturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Kebijakan ini bertujuan agar perbankan lebih optimal dalam mengidentifikasi peluang penyaluran kredit yang mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis perbankan. Dengan memasukkan poin tersebut, bank diharapkan dapat menyusun strategi yang lebih komprehensif dan berorientasi ke depan dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Ketentuan mengenai pembiayaan program pemerintah ini tercantum dalam Pasal 13 huruf h pada Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang telah dibuka untuk masukan publik sejak awal April 2026.
Meskipun bertujuan mendukung agenda strategis pemerintah—seperti program Makan Bergizi Gratis, pembangunan 3 juta rumah, hingga koperasi desa—OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional. Tidak ada kewajiban maupun kuota khusus yang ditetapkan bagi perbankan.
Dian menekankan bahwa keputusan untuk menyalurkan kredit tetap menjadi kewenangan penuh bank atau *business judgment*. Penyaluran harus tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian, penilaian prospek usaha, kinerja debitur, serta manajemen risiko masing-masing bank.
Menanggapi kebijakan tersebut, Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, mengingatkan pentingnya pengawasan agar aturan ini tidak berkembang menjadi tekanan administratif. Ia menekankan bahwa penilaian kelayakan kredit harus tetap menjadi prioritas utama bank di atas target-target sektoral.
Josua menyoroti adanya potensi risiko jika bank dipaksa masuk ke sektor baru yang rekam jejak usahanya belum terpetakan dengan akurat. Meski bantalan modal perbankan saat ini cukup kuat untuk meredam guncangan sistemik, ia memperingatkan bahwa pembiayaan pada sektor UMKM dan kredit konsumsi yang kurang selektif berisiko meningkatkan rasio kredit bermasalah secara bertahap.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, telah memberikan sinyal mengenai rencana penyesuaian aturan RBB ini. Menurutnya, penyesuaian dilakukan untuk memastikan perbankan memiliki ruang yang lebih luas dalam menyukseskan program-program unggulan pemerintah ke depan.










