KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara resmi menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil menyusul insiden ditemukannya narapidana kasus korupsi, Supriadi, yang kedapatan bersantai di sebuah kedai kopi setelah menjalani sidang peninjauan kembali (PK).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.
“Untuk sementara kami nonaktifkan dahulu untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Sulardi di Kendari, Jumat (17/4).
Sulardi menambahkan, terkait sanksi definitif bagi kepala rutan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video memperlihatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang berada di kafe seusai sidang di Pengadilan Negeri Kendari. Meski saat itu ia berada dalam pengawalan petugas, tindakan tersebut dinilai melanggar prosedur tetap pengawalan narapidana.
Sebagai tindak lanjut, pihak Kanwil Ditjenpas Sultra juga memberikan sanksi berat kepada pihak lain yang terlibat. Supriadi dijatuhi sanksi berupa pemindahan ke Lapas Nusakambangan, sementara petugas pengawal yang bertugas saat itu ditarik dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 233 miliar.
Dalam fakta persidangan, Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal. Ia divonis hukuman lima tahun penjara, denda Rp 600 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar.










