DEPOK – Universitas Indonesia (UI) resmi membekukan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Sanksi administratif ini berlaku efektif selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
“Rekomendasi ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).
Selama masa pembekuan status, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar. Larangan ini mencakup aktivitas perkuliahan, bimbingan akademik, hingga kegiatan lain yang berkaitan dengan administrasi kampus.
Erwin menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat preventif untuk menjaga integritas proses investigasi sekaligus melindungi pihak-pihak yang terlibat.
Selain penonaktifan akademik, para terduga pelaku juga dilarang berada di lingkungan kampus. Mereka hanya diperbolehkan hadir jika ada agenda pemeriksaan oleh Satgas PPKS atau kebutuhan mendesak lain dengan pengawasan ketat dari pihak universitas.
Pihak kampus turut membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan intensif pun diberlakukan guna mencegah adanya interaksi langsung maupun tidak langsung antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi selama masa pemeriksaan.
“Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen universitas dalam menjaga lingkungan akademik yang kondusif serta memastikan objektivitas selama proses penanganan kasus berlangsung,” tutup Erwin.










