JAKARTA – Pihak Rektorat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) resmi menyetujui pengunduran diri Zaki Ulumuddin Rahakbau, mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.
Persetujuan pengunduran diri tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UPNVJ Nomor 45/UN61/HK.03.01/2026 yang diterbitkan pada 9 Maret 2026. Dengan keputusan ini, status kemahasiswaan pelaku telah dihentikan, sehingga ia tidak lagi berhak mendapatkan pelayanan akademik maupun menggunakan kartu mahasiswa UPNVJ.
Meski demikian, surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan pengunduran diri terkait kasus kekerasan seksual, melainkan hanya menyebutkan bahwa penghentian studi dilakukan atas permintaan sendiri oleh yang bersangkutan.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada November 2025 setelah beredar akun media sosial X, @mencariyangenak, yang menyebarkan foto-foto korban tanpa izin disertai keterangan bernada pelecehan. Hal ini memicu kecaman luas dari kalangan mahasiswa UPNVJ yang menuntut pihak kampus melakukan investigasi serius.
BEM UPNVJ mencatat, dorongan pengusutan kasus kembali menguat pada 22 Desember 2025 melalui aksi mahasiswa di media sosial. Sebagai langkah awal, Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (HIMAHI) membentuk Dewan Formatur (DF) untuk mengawal proses hukum internal.
Pada 23 Desember 2025, DF menggelar forum yang mempertemukan pelaku dengan pihak korban dan saksi. Meski sempat bersikap tidak kooperatif, pelaku akhirnya menandatangani surat pernyataan bersalah setelah dihadapkan pada sejumlah bukti yang dihimpun.
Sehari kemudian, korban dan pelaku menjalani asesmen psikologis serta wawancara kronologi bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVJ. Pihak Satgas sempat menjanjikan akan mengeluarkan surat rekomendasi sanksi bagi pelaku.
Namun, hingga memasuki awal 2026, surat rekomendasi tersebut tak kunjung terbit. Pihak BEM UPNVJ menerima informasi bahwa Satgas PPKPT masih melakukan pendalaman, termasuk upaya mencari korban lain yang diduga berjumlah lebih dari satu.
Di tengah proses investigasi yang masih berjalan, pelaku justru mengajukan penghentian studi tetap pada 6 Maret 2026 melalui surat dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pihak Rektorat.
Hingga berita ini diturunkan, Rektor UPNVJ Anter Venus dan Ketua Satgas PPKPT UPNVJ Rosalia Dika Agustanti belum memberikan respons terkait konfirmasi detail mengenai penanganan kasus ini lebih lanjut. Pihak BEM UPNVJ sebelumnya telah menegaskan pentingnya keberpihakan institusi kampus dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban kekerasan seksual.










