JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan. Batas akhir pelaporan yang semula jatuh pada Kamis (30/4), kini diundur menjadi 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk relaksasi setelah DJP menerima sekitar 4.000 permohonan perpanjangan dari wajib pajak badan, asosiasi, serta masyarakat umum.
“Kami sedang mengolah aturan perpanjangan masa pelaporan ini dan akan segera merilis pengumuman resminya,” ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Bimo menegaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku bagi wajib pajak badan. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan tetap mengacu pada jadwal semula, yakni 30 April 2026.
Terkait relaksasi untuk pembayaran pajak, DJP mengaku masih mempertimbangkannya. Pihaknya perlu menghitung target penerimaan negara terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan lebih lanjut terkait pembayaran.
Dalam kesempatan yang sama, Bimo mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan saat ini masih terus disempurnakan. Meski begitu, ia memastikan seluruh jajaran DJP di kantor wilayah dan KPP seluruh Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan maksimal.
Upaya tersebut diwujudkan dengan tetap membuka layanan meskipun di hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu. DJP juga melakukan sistem jemput bola ke sejumlah korporasi guna memberikan asistensi langsung bagi wajib pajak yang membutuhkan.
“Anggota kami di seluruh Indonesia bekerja totalitas melayani tanpa istirahat. Bahkan saat kebijakan *work from home*, kapasitas layanan tetap dipertahankan sebesar 50 persen guna memastikan kebutuhan wajib pajak terakomodasi,” pungkasnya.









