SURABAYA – Satlantas Polrestabes Surabaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin guna mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis selama periode 14 hingga 18 April 2026.

Layanan SIM Keliling di SWK Jambangan ditujukan bagi warga di wilayah hukum Polsek Gayungan, Polsek Jambangan, Polsek Wonokromo, Polsek Sawahan, Polsek Sukomanunggal, Polsek Karang Pilang, dan Polsek Wiyung. Sementara itu, warga di wilayah Polsek Lakarsantri, Polsek Benowo, Polsek Tandes, dan Polsek Pakal dapat mengakses layanan di Kecamatan Sambikerep Lakarsantri.

Seluruh lokasi layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean panjang.

Berikut adalah persyaratan administrasi yang wajib disiapkan pemohon:

1. KTP asli yang masih berlaku (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA).
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
3. Surat Keterangan Sehat Rohani dari biro psikologi.
4. SIM lama (khusus untuk perpanjangan).
5. Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator (untuk pengalihan golongan SIM).
6. Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Proses perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan tujuh hari sebelum masa berlaku habis. Perlu diingat, SIM yang telah melewati masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Mengenai biaya, tarif perpanjangan yang berlaku adalah Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A. Selain syarat usia minimal 17 tahun, pastikan seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan dengan lengkap sebelum mengunjungi lokasi layanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *