Selebgram Brunei Ditangkap Usai Diduga Aniaya Rekannya hingga Tewas di Blok M

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30). Peristiwa tragis ini bermula dari adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan menggunakan botol kaca di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub, Kelurahan Melawai.

Kejadian berawal saat korban sedang berada di lokasi bersama seorang saksi. Tak lama kemudian, terduga pelaku yang merupakan seorang selebgram asal Brunei berinisial MIA (33), tiba di lokasi menggunakan mobil bersama rekannya.

Saat turun dari kendaraan, MIA diketahui membawa kantong kertas (*paper bag*) berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca. Pelaku kemudian menghampiri korban hingga terjadi perdebatan sengit di area pintu masuk Blok M Hub.

Perselisihan tersebut berlanjut hingga ke depan Restu Sport. Dalam situasi tersebut, MIA diduga memukul kepala korban satu kali menggunakan botol kaca di dalam kantong kertas tersebut hingga korban terjatuh.

Usai insiden itu, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk menjalani perawatan medis. Namun, kondisi kesehatan MHF terus memburuk hingga ia dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Menindaklanjuti kejadian ini, tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Kebayoran Baru segera melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil menangkap MIA pada Senin (25/5) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengonfirmasi penangkapan tersebut. Saat ini, MIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendalami kronologi lengkap kasus tersebut.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *