JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Kasus yang menyeret konglomerat Samin Tan ini kini berkembang setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 45 saksi dan ahli. Ketiga tersangka baru tersebut berinisial HS, BJW, dan HZM.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, merinci peran masing-masing tersangka. Tersangka pertama, HS (Handry Sulfian), adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Rangga Ilung periode 2024-2025.
Handry diduga menerima suap bulanan dari Samin Tan sejak 2022 hingga 2025. Imbalannya, Handry menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk PT Mantimin Coal Mining (MCM), perusahaan afiliasi Samin Tan, meski mengetahui batu bara yang diangkut berasal dari PT AKT yang izin tambangnya telah dicabut oleh Kementerian ESDM sejak 2017.
“Kami sedang merekap total uang suap yang diterima Handry sejak 2022 hingga 2025. Segera akan kami sampaikan jumlah pastinya,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (23/4).
Tersangka kedua adalah BJW (Bagus Jaya Wardhana), Direktur PT AKT. Syarief menyebut Bagus menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi Samin Tan untuk tetap melakukan penambangan dan ekspor batu bara dari lahan PT AKT secara ilegal selama delapan tahun hingga 2025.
Sementara tersangka ketiga, HZM (Helmi Zaidan Mauludin), merupakan General Manager PT OOWL Indonesia, perusahaan survei kelautan dan kargo. Helmi diduga menerbitkan sertifikat analisis (CoA) yang tidak sesuai dengan hasil laboratorium.
“Helmi meloloskan hasil tambang AKT dengan mencantumkan nama perusahaan lain dalam dokumen CoA agar memenuhi syarat ekspor dari Bea dan Cukai,” jelas Syarief.
Penyidik terpaksa melakukan jemput paksa terhadap Helmi karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Ketiga tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas keterlibatan mereka dalam praktik tambang ilegal yang merugikan negara tersebut.










