JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui bahwa para nelayan di Indonesia hingga kini masih menemui kendala dalam mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meski harga BBM subsidi tidak mengalami kenaikan, persoalan distribusi yang tidak merata serta akses yang sulit dijangkau tetap menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola distribusi menjadi kunci agar BBM subsidi dapat tersalurkan tepat sasaran. Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Sebagai langkah konkret jangka pendek, KKP tengah mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Koordinasi ini difokuskan pada penyelesaian kendala teknis, khususnya terkait regulasi pengangkutan BBM menggunakan kapal pengangkut ikan.

Latif menyoroti urgensi kebijakan ini mengingat sekitar 70 persen biaya operasional melaut habis untuk pembelian BBM. Kenaikan harga BBM nonsubsidi dinilai sangat memberatkan dan berpotensi memangkas pendapatan nelayan serta pelaku usaha perikanan secara signifikan.

Sebelumnya, KKP telah menampung aspirasi dari berbagai asosiasi, himpunan nelayan, dan pengusaha perikanan yang mengusulkan adanya skema harga BBM khusus. Usulan ini dianggap sebagai solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor perikanan tangkap nasional.

Terkait usulan tersebut, pemerintah melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan Bappenas, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perhubungan, serta sejumlah kementerian koordinator dan kementerian teknis lainnya, telah melakukan pembahasan mendalam. Hasil dari rapat koordinasi tersebut kini telah diserahkan kepada pemerintah pusat untuk segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *