JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepemimpinan baru di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan perombakan total pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPAI menekankan bahwa evaluasi program ini tidak bisa disamakan dengan program pemerintah pada umumnya karena dampak yang ditimbulkan bersifat seketika bagi penerima manfaat.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola MBG tidak boleh menunggu siklus evaluasi tahunan. Hal ini mengingat risiko fatal yang mungkin muncul, seperti kasus keracunan massal, yang dapat berdampak langsung pada anak-anak, ibu hamil, bayi, hingga lansia.
“Memberi makan adalah program yang dampaknya terjadi seketika, begitu pula dengan risiko keracunan. Oleh karena itu, tata kelola MBG membutuhkan perubahan yang cepat dan mendasar,” ujar Jasra dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
KPAI mencatat, selama pelaksanaan MBG, terdapat banyak aduan mengenai dugaan keracunan yang melibatkan puluhan ribu penerima manfaat. Meski menilai penggantian Kepala BGN Dadan Hindayana dengan Nanik Sudaryati Deyang sebagai langkah yang terlambat, KPAI berharap momentum ini dapat mengembalikan program MBG ke tujuan utamanya: memperbaiki status gizi nasional dan menekan angka stunting.
Lebih lanjut, KPAI meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan transparansi terkait efektivitas MBG dalam menekan stunting, terutama bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). KPAI menegaskan bahwa pemenuhan gizi tidak cukup hanya melalui pemberian makanan semata.
Negara juga diminta untuk mengendalikan lingkungan pangan yang tidak sehat. Jasra menyoroti kontradiksi di mana pemerintah berupaya memperbaiki gizi, namun di sisi lain anak-anak terpapar promosi makanan tidak sehat, produk adiktif seperti rokok dan alkohol, hingga iklan yang mempengaruhi pola konsumsi remaja.
Terdapat tujuh rekomendasi utama yang disusun KPAI dari hasil pengawasan selama satu setengah tahun, di antaranya:
1. Prioritas penyaluran di wilayah rawan pangan dan daerah dengan angka gizi buruk tinggi.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan standar keamanan pangan.
3. Pelibatan anak dalam perencanaan dan pengawasan program.
4. Edukasi gizi komprehensif untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
5. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
6. Jaminan keselamatan anak bebas dari intimidasi atau kelalaian.
7. Penguatan literasi gizi sebagai bagian dari pendekatan promotif dan preventif kesehatan keluarga.
KPAI mencatat bahwa persoalan stunting masih menjadi aduan tertinggi dalam klaster kesehatan anak yang mereka tangani. Dengan kepemimpinan baru di BGN, KPAI berharap MBG tidak sekadar menjadi kegiatan distribusi makanan, tetapi menjadi sarana untuk mengubah pola asuh dan pola makan keluarga Indonesia menjadi lebih sehat.










