JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum menjalani masa penahanan.

“Tentu kami akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba diduga terlibat dalam praktik pengelolaan serta penjualan kuota haji khusus. Selain itu, mereka diduga terlibat dalam aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026, disusul penahanan terhadap Ishfah pada 17 Maret 2026. Meski sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan kasus ini terus berkembang hingga akhirnya KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026. Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka kendati sempat dicekal ke luar negeri oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *