MAKASSAR – Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah penyintas berani angkat bicara mengenai kelamnya perjuangan mencari keadilan. Di balik gemerlap dunia akademik, para korban justru kerap menghadapi intimidasi, tekanan sosial, hingga perlakuan tidak adil dari institusi yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
Salah satu kisah pilu datang dari Intan (nama samaran), mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Saat melaporkan dugaan pelecehan oleh dosen pembimbingnya ke Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), ia justru dituduh berhalusinasi.
Intan menceritakan, oknum dosen berinisial FS diduga melakukan tindakan bejat saat proses bimbingan skripsi pada September 2024. Alih-alih mendapatkan dukungan, Satgas PPKS justru sempat membela pelaku dengan alasan dosen tersebut baru saja pulang ibadah umrah.
Intimidasi yang diterima Intan tidak berhenti di situ. Ia mengaku sempat diteror oleh oknum kepolisian di rumahnya, mendapatkan tekanan dari keluarga pelaku, hingga diminta pihak kampus untuk menghentikan kasus demi menjaga nama baik universitas. Meski sempat kehilangan kepercayaan pada Satgas, Intan tetap menempuh jalur hukum hingga akhirnya pelaku divonis 2,6 tahun penjara pada Februari 2026.
Kasus ini memicu keberanian pers mahasiswa untuk melakukan investigasi. Alisa Fitri dari Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Unhas mengungkap bahwa pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan mematikan CCTV. Namun, pengungkapan kebenaran ini justru membuat pihak kampus bereaksi negatif, termasuk melakukan teguran kepada aktivis mahasiswa yang meliput kasus tersebut.
Wakil Satgas PPKS Unhas, Mardiana E. Fachry, mengakui bahwa kasus yang muncul ke permukaan hanyalah puncak gunung es. Menurutnya, masih banyak kejadian kekerasan seksual di lingkungan kampus yang tidak terlaporkan. Satgas mengklaim telah menangani setidaknya 26 kasus sejak 2022, namun mereka terbentur aturan yang membatasi kewenangan hanya pada kegiatan yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Di sisi lain, Universitas Hasanuddin mengklaim telah mengambil langkah tegas, termasuk memberikan skorsing kepada sejumlah dosen dan guru besar yang terbukti melakukan pelecehan. Namun, banyak pihak menilai langkah tersebut belum cukup.
Praktisi dari *Women Crisis Center*, Siti Mazumah, menyoroti lemahnya perspektif korban dalam penanganan di tingkat Satgas. Minimnya keberpihakan dan perlindungan membuat para penyintas, seperti halnya Noni di Semarang, memilih untuk bungkam karena takut disalahkan oleh sistem yang masih kental dengan budaya patriarki.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa penyelesaian kasus pelecehan seksual di kampus tidak boleh berakhir melalui mediasi semata. Ia memastikan kementerian akan mengevaluasi kinerja Satgas di setiap universitas dan menjamin agar kanal pelaporan lebih aman serta objektif.
Aliansi masyarakat sipil pun mendesak pemerintah untuk membentuk sistem pengawasan independen dan memasukkan kurikulum pendidikan kritis terkait *consent* serta relasi kuasa. Tujuannya adalah menciptakan ruang aman agar tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban, serta memastikan pelaku mendapatkan sanksi setimpal tanpa ruang impunitas.









