JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Yeka diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang berkaitan dengan kasus kelangkaan minyak goreng tahun 2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, menyatakan bahwa Yeka mengubah materi laporan tersebut secara melawan hukum. Laporan yang awalnya fokus pada isu kelangkaan minyak goreng, diubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.

Sebagai informasi, DMO adalah kewajiban perusahaan untuk memenuhi kebutuhan minyak sawit dalam negeri sebelum mendapatkan izin ekspor. Dalam aturan tersebut, eksportir Crude Palm Oil (CPO) wajib memasok 20 persen volume ekspornya untuk pasar domestik.

Syarief menjelaskan bahwa isi laporan Ombudsman tersebut menyatakan adanya maladministrasi dalam aturan penyediaan minyak goreng yang memicu kenaikan harga sejak 2021. Berdasarkan laporan yang diduga telah dimanipulasi ini, Ombudsman merekomendasikan pencabutan kebijakan DMO kepada Menteri Perdagangan.

Penyidik menemukan bukti bahwa Yeka menyerahkan laporan tersebut kepada Marcella Santoso, pengacara Wilmar Group. Padahal, dokumen tersebut seharusnya hanya diserahkan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan.

Laporan Ombudsman itu kemudian digunakan oleh Marcella untuk menyusun strategi agar tiga korporasi besar lepas dari jerat pidana korupsi ekspor CPO. Berbekal dokumen tersebut, pihak Wilmar mengajukan gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wilmar sempat memenangkan gugatan di PTUN, di mana hakim menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan pemerintah. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sempat mengabulkan gugatan agar pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp947 miliar kepada perusahaan.

Argumentasi hukum yang berdasar pada laporan manipulatif tersebut sempat membuat Wilmar dkk divonis lepas pada pengadilan tingkat pertama pada Maret 2026. Namun, Mahkamah Agung menganulir putusan tersebut di tingkat kasasi setelah jaksa mengungkap adanya praktik suap dari korporasi kepada hakim.

Selain manipulasi dokumen, Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana kepada Yeka. Syarief menyebut Yeka menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait penyusunan laporan tersebut melalui rekening orang lain untuk menyamarkan transaksi.

Hingga saat ini, pihak Wilmar Group melalui kuasa hukum maupun humas perusahaan belum memberikan respons terkait penetapan tersangka ini. Atas perbuatannya, Yeka kini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *