JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Gugatan tersebut terkait dengan pernyataan sang menteri yang menyangkal bukti adanya peristiwa pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998.

Majelis hakim membacakan putusan melalui sistem sidang elektronik pada Selasa (21/4). Dalam amar putusannya, pengadilan menerima eksepsi pihak tergugat mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut). Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara sebesar Rp233.000 kepada pihak penggugat.

Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT ini menyoroti tindakan administrasi atau tindakan faktual pemerintah. Para penggugat, yang terdiri dari koalisi organisasi masyarakat sipil dan aktivis, awalnya berharap Fadli Zon mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998, Marzuki Darusman, menyatakan kekecewaannya atas putusan ini. Menurutnya, penolakan gugatan tersebut berisiko meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“PTUN seharusnya menjadi pintu pulihnya kepercayaan publik pada hukum. Namun, ketika gugatan ditolak, ini menjadi pintu runtuhnya kepercayaan masyarakat,” tegas Marzuki.

Baginya, gugatan ini adalah langkah minimal untuk menguji kepatutan perilaku pejabat negara. Ia menilai tindakan penyangkalan oleh pejabat publik terhadap kasus pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai keadilan.

Latar belakang gugatan ini bermula dari pernyataan Fadli Zon dalam wawancara media pada 10 Juni 2025 yang menyebut peristiwa pemerkosaan Mei 1998 hanyalah rumor tanpa bukti. Pernyataan tersebut diperkuat melalui siaran pers dan unggahan media sosial Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025, yang dianggap mendelegitimasi laporan TGPF dan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Amnesty International menilai tindakan tersebut sebagai upaya *obstruction of justice* atau menghalangi proses hukum. Hal ini dikhawatirkan menormalisasi diskriminasi dan kekerasan struktural terhadap perempuan.

Selama persidangan yang berlangsung enam bulan, pihak penggugat telah menghadirkan 95 bukti surat, bukti elektronik, serta sejumlah saksi dan ahli. Termasuk di antaranya ahli hukum administrasi negara, ahli psikologi, hingga keluarga korban, yakni Wiwin Suryadinata, ibu dari mendiang Ita Martadinata.

Dalam kesaksiannya, Wiwin sempat meluapkan emosi mendalam terkait penderitaan keluarga korban pelanggaran HAM 1998. Meski demikian, seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan penggugat tidak mampu mengubah keputusan majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas akan segera menggelar konferensi pers pada Rabu (22/4) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Bagi pihak penggugat, perjuangan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pengadilan etika untuk menegakkan kebenaran sejarah dan menjaga martabat bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *