JAKARTA – Riset terbaru dari NEXT Indonesia Center mengungkap adanya dugaan praktik *misinvoicing* atau ketidaksesuaian data kepabeanan dalam ekspor batu bara yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Selama kurun waktu 2015-2024, ditemukan selisih pencatatan nilai ekspor mencapai US$20 miliar atau setara Rp345 triliun.

Jika ditarik lebih jauh ke periode 25 tahun terakhir (2000-2024), potensi kebocoran pendapatan negara akibat selisih pencatatan tersebut membengkak hingga US$39,5 miliar.

Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan potensi penerimaan negara yang menguap akibat praktik perdagangan yang tidak transparan. Rata-rata, negara kehilangan potensi pendapatan sekitar US$2 miliar setiap tahun dalam satu dekade terakhir.

“Nilai potensi kebocoran dari *trade misinvoicing* ekspor batu bara ini tidak main-main. Praktik ini melibatkan dua modus utama, yakni *under-invoicing* (melaporkan nilai lebih rendah) dan *over-invoicing* (melaporkan nilai lebih tinggi) untuk menghindari kewajiban domestik maupun memindahkan dana lintas negara,” ujar Ade di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Sebagai eksportir batu bara terbesar dunia dengan kontribusi pasokan global mencapai 28,31% pada periode 2020-2024, setiap manipulasi data ekspor berdampak signifikan bagi kas negara. Batu bara sendiri menyumbang sekitar 10% dari total ekspor nasional.

Dominasi Modus di India dan Bangladesh

Hasil analisis data UN Comtrade (2015-2024) menunjukkan bahwa modus *under-invoicing* menjadi yang paling dominan dengan total nilai US$13,5 miliar. Praktik ini diduga kuat bertujuan untuk menekan beban royalti produksi atau mengakali aturan *Domestic Market Obligation* (DMO).

India menjadi negara tujuan ekspor dengan potensi *under-invoicing* tertinggi, yakni mencapai US$7,9 miliar atau 58,63% dari total nilai kasus tersebut.

Sementara itu, praktik *over-invoicing* tercatat sebesar US$6,5 miliar, yang mayoritas terkonsentrasi di Bangladesh dengan porsi mencapai 66,13% atau senilai US$4,29 miliar. Fokus praktik di negara-negara tertentu ini mengindikasikan adanya mekanisme perdagangan yang terstruktur dan tidak transparan.

Tantangan Kebijakan Bea Keluar

Pemerintah saat ini tengah menimbang rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara sebesar 1% hingga 5% untuk mengoptimalkan pendapatan. Meski Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen memberantas praktik *misinvoicing*, kebijakan ini masih menuai perdebatan di internal kabinet terkait kekhawatiran terhadap stabilitas ekspor.

Hingga awal April 2026, pemerintah belum menerapkan aturan bea keluar tersebut. Ade Holis menekankan bahwa kebijakan tarif bukanlah solusi tunggal jika tidak dibarengi dengan reformasi pengawasan.

“Tanpa pengawasan yang lebih ketat, transparansi harga, dan integrasi data perdagangan lintas negara, kebijakan tarif hanya akan menjadi solusi tambal sulam. Persoalan ini sistemik dan harus menyentuh akar permasalahan, termasuk transparansi kontrak jangka panjang dan keterlibatan perusahaan afiliasi luar negeri,” tegasnya.

Ketidakakuratan data perdagangan ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko merusak kredibilitas data ekonomi Indonesia di mata internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *