JAKARTA – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) ke level 5,25% diprediksi akan mengerek biaya pinjaman di perbankan konvensional. Kondisi ini membuat masyarakat diperkirakan bakal beralih ke layanan fintech *peer-to-peer* (P2P) *lending* atau pinjaman daring sebagai alternatif pembiayaan yang lebih fleksibel.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut fenomena ini wajar mengingat tekanan daya beli masyarakat yang kian berat. Namun, ia mengingatkan bahwa lonjakan permintaan pinjaman daring membawa tantangan serius bagi industri, terutama terkait risiko gagal bayar.
“Ketika permintaan meningkat, ada dua skenario yang mungkin terjadi, yakni kualitas kredit meningkat atau justru risiko gagal bayar yang membengkak,” ujar Nailul.
Untuk memitigasi hal tersebut, Nailul menegaskan pentingnya penyelenggara fintech memperkuat verifikasi calon peminjam. Penggunaan teknologi *credit scoring* yang lebih akurat serta pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara optimal menjadi kunci untuk menyaring nasabah secara ketat.
Pelaku industri fintech saat ini pun mulai mempertebal strategi pengelolaan risiko. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), misalnya, mengombinasikan kecerdasan buatan (*Artificial Intelligence*) dengan pendampingan langsung oleh tenaga lapangan.
Pendekatan ini tidak hanya bertujuan menyalurkan modal, tetapi juga meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro. Langkah tersebut diharapkan mampu membuat UMKM lebih tangguh dalam mengelola keuangan bisnis dan beradaptasi dengan sistem pembayaran digital. Hingga saat ini, Amartha telah menyalurkan pembiayaan produktif sebesar Rp46 triliun kepada sekitar 4 juta UMKM.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat *outstanding* pembiayaan fintech P2P *lending* mencapai Rp101,03 triliun per Maret 2026. Angka tersebut tumbuh 26,25% secara tahunan (*year on year*), yang menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat pada layanan keuangan digital.
Kendati tumbuh pesat, risiko kredit juga mengalami peningkatan. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet atau TWP90 berada di level 4,52% pada Maret 2026. Angka ini naik signifikan dibandingkan posisi Maret 2025 yang berada di angka 2,77%, meski secara bulanan menunjukkan perbaikan tipis dari Februari 2026 yang sebesar 4,54%.










