JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Ketiga tersangka dinilai terlibat dalam praktik pertambangan ilegal yang dikendalikan oleh *beneficial owner* PT AKT, Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus penyimpangan pengelolaan tambang tersebut.
“Hari ini, Kamis (23/4/2026), tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka baru terkait perkara korupsi PT AKT,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW sebagai Direktur PT AKT, dan HZM yang menjabat General Manager PT OOWL.
Dalam konstruksi perkaranya, HS diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk kapal pengangkut batu bara dari PT AKT, meskipun mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. HS juga disinyalir menerima aliran dana ilegal berupa uang bulanan dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan sejak 2022 hingga 2024.
Sementara itu, tersangka BJW diduga terus menjalankan operasional tambang dan ekspor batu bara bersama Samin Tan, padahal izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017.
Tersangka lainnya, HZM, diduga melakukan manipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara. Tindakan ini bertujuan untuk melegalkan hasil tambang PT AKT yang seharusnya sudah tidak beroperasi dengan mencantumkan nama perusahaan lain dalam laporan verifikasi.
Khusus untuk HZM, penyidik melakukan penjemputan paksa karena tersangka dinilai tidak kooperatif setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hingga kini, Kejagung masih terus menghitung total kerugian keuangan negara akibat praktik ilegal yang berlangsung panjang tersebut. Syarief menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami pihak-pihak lain. Apabila ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami proses hukum,” tegas Syarief.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara utama yang menjerat Samin Tan. Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara ilegal selama periode 2017 hingga 2025 dengan memanipulasi izin serta melibatkan penyelenggara negara.










