JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus ini sebelumnya telah menyeret pengusaha batu bara ternama, Samin Tan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara penyimpangan pengelolaan tambang tersebut.
“Tim penyidik melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT, kami menetapkan tiga tersangka,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (23/4/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Handry Sulfian, mantan Kepala Kantor KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu, Sulawesi Tengah. Selain itu, penyidik menetapkan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana serta General Manager PT OOWL Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin, sebagai tersangka.
Ketiganya dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, total ada sekitar 45 orang yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka diduga bekerja sama dengan Samin Tan untuk mengekspor batu bara ilegal dari PT AKT, kendati izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2017. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 28 Maret 2026. Ia diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT AKT meski izinnya sudah tidak berlaku.
Untuk melancarkan aksinya, Samin Tan menggunakan “dokumen terbang” milik perusahaan lain agar batu bara ilegal tersebut dapat diperjualbelikan secara legal. Salah satu dokumen yang digunakan berasal dari PT Mantimin Coal Mining, sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.
Praktik pengerukan tambang ilegal ini juga melibatkan PT Artha Contractors sebagai pihak kontraktor. Diketahui, kantor PT Artha Contractors berada di gedung yang sama dengan PT AKT dan perusahaan induknya, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, di kawasan Menara Merdeka, Jakarta Pusat.










