JAKARTA – Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung. Penangkapan ini dilakukan hanya berselang enam hari setelah Hery dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada Jumat (10/4).
Hery Susanto diamankan penyidik atas dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi di sektor pertambangan. Ia disinyalir menerima sejumlah uang untuk memberikan rekomendasi melawan hukum terkait kasus tambang yang saat ini tengah diusut oleh korps Adhyaksa.
Saat ini, Hery Susanto telah berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, pihak Kejagung belum membeberkan detail mengenai waktu pasti penangkapan maupun barang bukti yang telah disita dalam operasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai penangkapan pejabat tinggi negara tersebut.
Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Ia dilantik oleh Presiden pada April 2026, menggantikan kepengurusan periode sebelumnya di bawah pimpinan Mokhammad Najih.









