JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) untuk mengatur rantai pasok bahan baku lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 mengenai tata kelola program tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku yang diprioritaskan berasal dari sumber lokal.
“Program ini tidak akan berjalan tanpa ketersediaan pangan, dan kami berharap pasokannya bersumber dari dalam negeri,” ujar Nani dalam acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit 2026 di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Pemanfaatan rantai pasok lokal ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, BUMDes, peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar. Penggunaan sumber daya lokal dinilai efektif untuk menekan biaya logistik sekaligus menjaga kualitas kesegaran bahan baku.
Pemerintah juga mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pemerintah daerah untuk segera membangun ekosistem rantai pasok yang berkelanjutan di wilayah masing-masing. Sebagai pelengkap, pemerintah saat ini sedang mengembangkan proyek percontohan, petunjuk teknis, serta peraturan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemerintah menyadari tantangan geografis di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang mungkin belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku secara lokal dalam waktu dekat. Untuk itu, pemerintah menyiapkan kebijakan anggaran tambahan bagi wilayah-wilayah tersebut.
Meski mendapatkan dukungan anggaran, daerah di wilayah 3T tetap diwajibkan untuk mulai membangun kemandirian ekosistem pangan di lokasi masing-masing secara bertahap.
Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Kemenko Pangan bertanggung jawab mengoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional. Koordinasi tersebut mencakup peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan dan keterjangkauan pangan, hingga pemantauan informasi harga komoditas pangan di pasar.









