YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terus mendalami kasus kekerasan dan penelantaran puluhan balita di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, hingga sebelas pengasuh.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
“Pemeriksaan masih dilakukan secara maraton. Dari 13 tersangka saat ini, jumlahnya bisa bertambah tergantung hasil pengembangan di lapangan,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (24/4/2026). Dalam penggerebekan tersebut, personel kepolisian menemukan langsung praktik kekerasan yang dialami para balita.
Penyelidikan kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polresta Yogyakarta dengan dukungan penuh dari Polda DIY. Polisi terus menggali keterangan dari para tersangka serta sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Riski Adrian, membeberkan bahwa dugaan tindak kekerasan tersebut menimpa sekitar 53 dari 103 anak yang dititipkan di sana. Mayoritas korban merupakan balita dengan rentang usia di bawah dua tahun.
“Bentuk kekerasan yang ditemukan petugas di lapangan, antara lain, anak-anak yang tangan dan kakinya dalam kondisi terikat,” tegas Riski.
Fakta mengejutkan terungkap terkait latar belakang para pelaku yang diketahui memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Pimpinan yayasan tercatat bergelar magister (S2), sementara kepala sekolah bergelar sarjana pendidikan. Bahkan, struktur organisasi yayasan tersebut turut mencantumkan sosok bergelar doktor (S3) sebagai penasihat dan seorang sarjana hukum sebagai dewan pembina.










