BEKASI – Kecelakaan yang melibatkan sebuah kereta api dan taksi di perlintasan tanpa palang pintu dekat Stasiun Bekasi Timur kembali menyoroti ancaman nyata yang kerap diabaikan masyarakat. Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan bahaya tersembunyi di area perlintasan sebidang yang minim pengamanan.
Founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai kecelakaan tersebut terjadi akibat lemahnya kesadaran keselamatan pengendara. Menurutnya, perlintasan tanpa palang pintu sering kali memiliki objek penghalang yang menciptakan *blind spot* atau titik buta bagi pengemudi.
“Perlintasan rel model terbuka membuat persepsi risiko bahaya menjadi rendah. Selain itu, minimnya rambu-rambu peringatan membuat pengguna jalan kurang waspada saat memasuki area berbahaya tersebut,” ujar Jusri, Selasa (28/4/2026).
Jusri menekankan pentingnya etika berkendara yang ketat di area perlintasan rel, seperti yang diterapkan di banyak negara maju. Pengendara wajib berhenti sepenuhnya, membuka kaca jendela, serta mendengarkan suara atau getaran kereta sebelum melintas, terutama di lokasi dengan jarak pandang terbatas.
Faktor lain yang memperburuk situasi adalah perilaku masyarakat yang terbuai oleh perasaan aman palsu. Karena kecelakaan jarang terjadi setiap saat, banyak pengguna jalan cenderung meremehkan potensi bahaya.
“Kondisi ini sudah dilumrahkan. Akibatnya, saat situasi darurat terjadi, pengendara tidak memiliki kemampuan mitigasi atau manajemen risiko yang mumpuni,” tambahnya. Kondisi permukaan jalan yang sering tidak rata di perlintasan liar juga meningkatkan risiko kendaraan mogok atau terjebak di atas rel.
Menanggapi permasalahan ini, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera mengambil langkah konkret. Pihaknya mendorong percepatan penghapusan perlintasan sebidang di jalur-jalur padat.
“Dengan frekuensi perjalanan kereta yang tinggi, waktu penutupan perlintasan akan semakin sering dan memicu antrean kendaraan. Pembangunan infrastruktur seperti *underpass* atau *overpass* harus menjadi prioritas berbasis risiko,” tegas Djoko.
Selain itu, ia menyoroti perlunya penguatan penataan ruang di sepanjang jalur kereta api. Akses tidak resmi dan aktivitas masyarakat yang tidak terkendali di sekitar rel dinilai sebagai gangguan serius bagi operasional kereta api.
Djoko menyarankan agar KAI bersama regulator melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan secara nasional. Pendekatan keselamatan modern harus difokuskan pada upaya preventif untuk mencegah kesalahan manusia berkembang menjadi kecelakaan fatal, alih-alih sekadar merespons setelah kejadian tragis menimpa.










