JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry, juri program hafiz Quran di televisi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) setelah melakukan serangkaian gelar perkara.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan pada 28 November 2025.
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, sebelumnya mengungkapkan bahwa kelima korban merupakan laki-laki yang masih di bawah umur saat kejadian berlangsung. Menurut hasil pendalaman, tindak asusila tersebut diduga terjadi di berbagai lokasi, baik di dalam maupun luar negeri, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Kuasa hukum korban, Beny Jehadu, membeberkan bahwa pelaku sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah kasus pertama mencuat. Namun, tindakan tersebut kembali terulang pada tahun 2025.
Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry
Menanggapi penetapan status hukumnya, Syekh Ahmad Al Misry membantah seluruh tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya. Melalui video klarifikasi di akun Instagram pribadinya, ia mengklaim bahwa bukti-bukti sanggahan telah diserahkan kepada kuasa hukum untuk diberikan kepada pihak berwenang.
Ia juga menyatakan tengah berada di Mesir sejak 16 Maret 2026 untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi. Terkait panggilan polisi, ia mengeklaim bahwa saat surat panggilan diterima pada 30 Maret 2026, ia sudah berada di Mesir selama 15 hari.
Selain membantah tuduhan pelecehan santri, Al Misry juga menepis fitnah yang menyebut dirinya pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait tokoh agama. Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut adalah kebohongan yang melukai perasaan umat Muslim.
“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” ujar Al Misry dalam pernyataannya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi dan bukti terkait kasus yang menyeret figur publik tersebut.










