JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Bahlil menegaskan bahwa setiap partai memiliki mekanisme internal dan anggaran dasar yang berbeda sehingga tidak bisa diseragamkan.
Menurut Bahlil, pengaturan masa jabatan ketua umum adalah kewenangan internal masing-masing partai yang diputuskan melalui forum tertinggi, seperti Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres. Meski begitu, ia mengaku menghargai aspirasi yang disampaikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Saya pikir begini, masing-masing partai punya mekanisme dan Anggaran Dasar sendiri yang diputuskan di Munas atau Kongres. Itu forum tertinggi, jadi jangan diseragamkan,” ujar Bahlil di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4).
Bahlil menyebut internal Partai Golkar selama ini sudah menerapkan demokrasi yang fleksibel. Ia bahkan mengeklaim pergantian ketua umum di partainya bisa terjadi dalam setiap gelaran Munas.
“Di Golkar itu bukan soal dua periode. Setiap Munas bisa ada ketua umum baru. Jadi biasa saja, Golkar itu partai demokratis,” tambahnya.
Bahlil berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan secara kaku tidak selalu relevan. Ia mencontohkan bahwa di Golkar, masa jabatan ketua umum bisa saja hanya satu periode, tergantung pada dinamika dan prestasi yang ada.
Sebelumnya, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ini mencuat berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik. KPK menilai kebijakan ini perlu dilakukan untuk menjamin efektivitas kaderisasi di internal partai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan langkah pencegahan korupsi di sektor politik. KPK memandang sektor politik sebagai salah satu area yang masih rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam kajiannya, KPK menyoroti empat persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, yaitu belum adanya peta jalan (roadmap) pendidikan politik, belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, absennya sistem pelaporan keuangan partai, serta belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Budi berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan langkah perbaikan tata kelola partai.
“Kami memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan agar ada pembahasan dan tindak lanjut. Harapannya, hasil kajian ini menjadi pengayaan dalam upaya perbaikan, termasuk soal pembatasan periode jabatan ketua umum,” pungkas Budi.










