BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota telah memeriksa pengemudi taksi listrik Green SM berinisial RRP terkait insiden kecelakaan maut yang melibatkan dua kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 28-29 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa keterangan sopir tersebut diperlukan untuk mengungkap kronologi serta menetapkan tanggung jawab hukum atas peristiwa yang merenggut belasan nyawa itu. Saat ini, status RRP masih sebagai saksi.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan *Traffic Accident Analysis* (TAA) guna menyelidiki rangkaian kejadian secara mendalam. Analisis ini mencakup jejak di lokasi kejadian, kondisi kendaraan, hingga kecepatan kereta sesaat sebelum tabrakan.
Hingga Rabu siang, tercatat 16 orang meninggal dunia dalam tragedi ini, yang seluruhnya merupakan penumpang perempuan. Selain itu, sebanyak 90 penumpang sempat menjalani perawatan di rumah sakit; 44 orang di antaranya telah diperbolehkan pulang, sementara 46 lainnya masih dalam observasi medis.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 27 April 2026, pukul 20.57 WIB. Awalnya, sebuah taksi listrik mengalami korsleting di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur, yang memicu tabrakan antara kereta dengan kendaraan tersebut.
Akibat insiden itu, perjalanan KRL jurusan Kampung Bandan–Cikarang tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Secara tiba-tiba, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi melaju dari arah belakang dengan kecepatan tinggi, yakni 110 kilometer per jam, dan menghantam gerbong KRL.
Benturan keras tersebut mengakibatkan badan KA Argo Bromo Anggrek menembus gerbong khusus wanita pada rangkaian KRL. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengonfirmasi bahwa seluruh korban tewas adalah perempuan usia produktif, baik yang masih berstatus mahasiswa maupun pekerja. Saat ini, PT KAI masih terus melakukan identifikasi terhadap seluruh korban.










