Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melarang keras aktivitas mencuci maupun membuang limbah jeroan (rumen) hewan kurban ke sungai dan saluran air selama masa Iduladha. Warga yang kedapatan melanggar aturan ini terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal mencapai Rp50 juta.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, menegaskan pihaknya akan menggelar operasi yustisi di sejumlah titik rawan. Pengawasan ketat bakal dilakukan di sepanjang Sungai Kalimas dan kawasan Taman Asreboyo saat maupun setelah proses penyembelihan hewan kurban.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih abai terhadap aturan pengelolaan limbah kurban. Fikser menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan denda di tempat, melainkan membawa pelanggar ke pengadilan untuk menjalani proses tipiring.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), denda maksimal bagi pelanggar mencapai Rp50 juta, sementara denda minimal bergantung pada keputusan hakim. DLH Surabaya sengaja memilih jalur pengadilan agar masyarakat merasakan konsekuensi hukum dari perilaku abai mereka terhadap lingkungan.

Menurut Fikser, pemberian denda ringan sebesar Rp75.000 selama ini terbukti tidak efektif mengubah perilaku masyarakat. Oleh karena itu, sanksi tipiring menjadi pilihan untuk memastikan kepatuhan warga dalam menjaga kebersihan sungai.

Selain denda uang, pelanggar juga akan menghadapi sanksi administratif berupa pemblokiran data KTP. Pemblokiran ini secara otomatis akan memutus akses warga terhadap berbagai layanan administrasi publik dari pemerintah hingga proses hukum selesai.

Pihak DLH memastikan pengawasan akan terus diperketat selama Iduladha guna mencegah kembali terjadinya praktik pencucian rumen di area sungai yang dapat merusak ekosistem dan estetika kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *