Bantul – Aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, Yogyakarta, dibubarkan paksa oleh sekelompok orang dari Forum Jihad Islam (FJI) pada Minggu (24/5). Selain pembubaran paksa, pihak jemaat melaporkan adanya tindakan intimidasi serta ancaman secara fisik maupun verbal.
Insiden ini menambah panjang daftar pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Setara Institute mencatat sepanjang tahun lalu terdapat 221 peristiwa pelanggaran dengan 239 korban, di mana pola perusakan, penolakan, hingga pelarangan ibadah mendominasi kasus yang terjadi.
Di lokasi kejadian, suasana sempat memanas saat massa mendatangi rumah doa tersebut. Mbah Ipin, warga setempat yang membuka warung di samping bangunan gereja, mengaku melihat kerumunan orang saat kejadian berlangsung. Ia sendiri menyatakan tidak keberatan dengan keberadaan gereja tersebut selama tidak mengganggu warga.
“Ibadah itu hak asasi. Selagi tidak mengganggu, silakan saja,” ujarnya.
Senada dengan Mbah Ipin, warga lainnya bernama Zainar mengaku tidak merasa terganggu. Ia bahkan merasa terbantu dengan adanya aktivitas di lokasi tersebut karena menambah ramai suasana di sekitar warungnya.
Namun, penolakan justru datang dari pihak pengurus RT setempat. Ketua RT 06 Glugo Kulon menyatakan keberatan dengan alasan bahwa bangunan tersebut awalnya hanya diajukan untuk izin domisili yayasan, bukan sebagai tempat ibadah.
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengungkapkan bahwa aksi massa tersebut menimbulkan trauma mendalam, khususnya bagi jemaat anak-anak. Sementara itu, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, berdalih aksi tersebut dilakukan karena merespons laporan warga yang menolak keberadaan gereja yang dinilai belum memiliki izin lengkap.
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Plt Kepala Kesbangpol, Yulius Suharta, menegaskan bahwa hak beribadah dijamin oleh konstitusi. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, turut mengecam segala bentuk persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut.
Permasalahan perizinan rumah ibadah di Indonesia kerap merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Aturan ini mewajibkan adanya dukungan 60 orang warga setempat dan 90 jemaat, yang bagi banyak kalangan dinilai diskriminatif.
Para pegiat kebebasan beragama, seperti dari Setara Institute dan Sejuk, menilai persyaratan dalam PBM 2006 justru menjadi celah bagi kelompok tertentu untuk melakukan veto sosial terhadap minoritas. Syarat yang bertingkat dan keterlibatan FKUB yang subjektif sering kali membuat proses pengurusan izin menemui jalan buntu.
Hingga saat ini, polemik pendirian rumah ibadah masih terus berulang di berbagai daerah. Komnas HAM dan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap regulasi tersebut agar tidak lagi menjadi alat bagi pihak-pihak yang intoleran dalam membatasi hak konstitusional warga negara.










