JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah bersumber dari dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres). Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kritik publik terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp100 miliar untuk pengadaan hewan kurban tersebut.
Menurut Juri, alokasi anggaran melalui pos Banpres merupakan praktik yang lazim dilakukan pemerintah dari tahun ke tahun. Ia menjelaskan bahwa pemberian bantuan sapi kurban ini bukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan wujud kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Adha bersama.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Mei 2026.
Juri menambahkan, di luar bantuan yang bersumber dari anggaran negara, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana mandiri. Hewan kurban pribadi tersebut juga telah disalurkan kepada masyarakat.
Tahun ini, sebanyak 1.098 ekor sapi didistribusikan ke seluruh penjuru Indonesia dengan dua skema penyaluran. Skema pertama sebanyak 598 ekor sapi disalurkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota.
Pemerintah menetapkan standar bobot sapi dari Istana berkisar antara 800 hingga 1.300 kilogram. Karena tidak semua daerah mampu menyediakan sapi dengan bobot tersebut, beberapa wilayah menerima alokasi dua ekor sapi untuk memenuhi standar berat yang ditetapkan.
Skema kedua, sebanyak 500 ekor sapi disalurkan kepada lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Keseluruhan program ini ditegaskan pemerintah sebagai bentuk perhatian negara pada momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi.










