JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp 5,6 triliun.

Dalam persidangan, jaksa Roy Riady memaparkan sejumlah alasan pemberat yang menjadi dasar tuntutan tersebut. Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jaksa juga menyoroti tindakan korupsi yang dilakukan di sektor pendidikan sebagai bidang strategis. Menurut jaksa, perbuatan Nadiem telah menghambat upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di seluruh Indonesia.

Nadiem diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan. Kelompok ini dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Selain itu, negara dilaporkan mengalami kerugian tambahan senilai US$ 44,054 juta atau setara Rp 621 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa menyebut Nadiem sengaja mengabaikan kualitas pendidikan usia dini hingga menengah demi keuntungan pribadi. Hal ini terbukti dari adanya peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah, yakni mencapai Rp 4,8 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Poin pemberat lainnya, jaksa menilai Nadiem bersikap berbelit-belit selama menjalani proses persidangan. Sementara itu, satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *