JAKARTA – Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang etik terhadap anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, atas dugaan pelanggaran etika saat rapat berlangsung. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa sidang akan dipimpin langsung oleh dirinya pada pukul 14.00 WIB. Agenda utama sidang ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Achmad Syahri terkait aksinya yang tertangkap kamera sedang merokok dan bermain gim saat rapat DPRD Jember digelar.
“Sidang akan digelar hari ini jam 14.00 di Ruang Sidang Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai Gerindra,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jumat.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah melayangkan surat pemanggilan resmi bernomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026 pada 13 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Achmad diwajibkan hadir langsung tanpa diperbolehkan mengirim perwakilan, serta diminta membawa saksi dan bukti pendukung.
Habiburokhman menegaskan, pihak partai akan segera mengeluarkan putusan sesaat setelah proses pemeriksaan selesai. “Putusan akan dikeluarkan hari ini juga,” tegasnya.
Nama Achmad Syahri Assidiqi menjadi sorotan setelah video dirinya sedang asyik bermain gim di ponsel sambil merokok viral di media sosial. Aksi anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra periode 2024–2029 itu terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai stunting, Senin (11/5/2026).
Rapat tersebut diketahui melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta pihak Puskesmas.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakan tersebut. Ia memastikan lembaga legislatif akan memproses pelanggaran etika ini demi menjaga kehormatan dewan.










