BEKASI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memberlakukan pembatasan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam bagi kereta api jarak jauh yang melintasi Stasiun Bekasi Timur. Kebijakan ini diterapkan pasca-insiden kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tujuan Cikarang di lokasi tersebut pada Senin malam, 27 April 2026.

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan bahwa pembatasan kecepatan ini merupakan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian setelah jalur hilir di stasiun tersebut kembali dibuka pada Selasa, 28 April 2026, pukul 01.30 WIB.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pengoperasian kembali Stasiun Bekasi Timur telah melalui serangkaian uji coba rel dan sistem persinyalan. Pengujian dilakukan secara ketat oleh Kementerian Perhubungan bersama KAI dan KNKT untuk menjamin keamanan penumpang.

“Keselamatan adalah hal paling utama yang kami tekankan kepada PT KAI dalam proses persiapan pembukaan kembali Stasiun Bekasi Timur,” ujar Dudy.

Saat ini, KAI menargetkan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) kembali berjalan dengan frekuensi normal mulai hari ini. Sebelumnya, jalur tersebut sempat ditutup total selama proses evakuasi yang berlangsung intensif selama 10 jam. KAI juga telah menuntaskan evakuasi badan gerbong KRL yang tertabrak dari area rel pada Selasa kemarin.

Insiden kecelakaan tersebut tercatat merenggut 16 nyawa penumpang perempuan KRL. Bobby memastikan, operasional jalur Cikarang kini telah mendapatkan izin resmi dari KNKT dengan catatan tetap menerapkan pembatasan kecepatan guna meminimalisir risiko bagi pengguna jasa kereta api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *