JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri merespons insiden penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh kepolisian Makkah. Ketiganya ditangkap karena diduga menyebarkan iklan layanan haji fiktif melalui media sosial yang meresahkan calon jemaah.
Menindaklanjuti maraknya praktik haji ilegal menjelang musim haji 1447 H/2026 M, pemerintah resmi memperkuat Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga, mulai dari Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kemenhaj untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait proses hukum terhadap tiga WNI yang ditangkap tersebut.
“Ada tiga WNI yang ditangkap di Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu. Pemerintah terus melakukan komunikasi dengan aparat Saudi terkait proses hukum maupun pendampingannya,” ujar Dahnil usai audiensi dengan Wakapolri Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (30/4).
Sebagai upaya preventif, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jumlah personel Polri dalam operasional haji di Arab Saudi. Kehadiran personel tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, pengamanan, dan kenyamanan jemaah di Tanah Suci. Ke depannya, struktur Amirul Hajj juga dipastikan akan menyertakan unsur Polri.
Di sisi lain, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap para pelaku, terutama residivis yang kerap mengulangi tindak pidana serupa.
“Satgas Haji fokus pada pencegahan sekaligus penegakan hukum. Jika mediasi gagal, maka proses hukum akan tetap berjalan demi memberikan efek jera,” tegas Dedi.
Polri kini terus membangun komunikasi intensif dengan kepolisian Arab Saudi untuk memantau persoalan hukum yang melibatkan WNI selama musim haji berlangsung.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji nonprosedural yang beredar di media sosial maupun platform digital. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas penyelenggara perjalanan dan memastikan visa yang digunakan sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah Indonesia serta Arab Saudi demi kelancaran ibadah.










