JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji para manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama masa tugas.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa skema pembiayaan ini telah dibahas melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dana APBN tersebut berfungsi sebagai “jembatan” atau *bridging* untuk memastikan operasional koperasi berjalan stabil pada tahap awal.

“Untuk dua tahun pertama, pembiayaan diupayakan dari APBN. Harapannya, dalam kurun waktu tersebut, koperasi sudah mulai eksis dan mencetak keuntungan,” ujar Askolani saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (5/5).

Tidak hanya gaji, APBN juga menanggung biaya proses rekrutmen manajer tersebut. Askolani menyebutkan bahwa proses penerimaan pegawai melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, dan Danantara.

Setelah periode dua tahun berakhir, pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih mampu mandiri secara finansial. Nantinya, seluruh biaya operasional, termasuk gaji pegawai, akan dialihkan menggunakan dana internal koperasi hasil keuntungan yang dikelola.

“Setelah dua tahun, mereka akan menggunakan dana operasional dari Kopdes Merah Putih sendiri. Upaya ini dilakukan agar Agrinas Pangan Nusantara bisa menghidupkan koperasi secara optimal dan mampu bertahan ke depannya,” tambahnya.

Mengenai detail nominal anggaran yang dialokasikan, Askolani menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan internal di lingkungan Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga sempat menyinggung bahwa pembayaran gaji pegawai akan dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Zulkifli menegaskan bahwa teknis mendalam mengenai skema keuangan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *