JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menyoroti potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar akibat tata kelola yang bermasalah.
Dalam laporannya, ICW membidik Kepala BGN Dadan Hindayana serta perusahaan penyedia jasa yang ditunjuk dalam proyek tersebut. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan empat indikasi pelanggaran utama: ketiadaan dasar hukum pengadaan, pemecahan paket pekerjaan, dugaan praktik “pinjam bendera”, hingga penggelembungan harga (*markup*).
Menurut ICW, pengadaan ini sejak awal tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan regulasi yang ada, tanggung jawab sertifikasi halal seharusnya melekat pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN. Terlebih, setiap SPPG telah menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang mencakup pemenuhan standar tersebut.
Selain masalah legalitas, ICW menyoroti pemecahan kontrak menjadi empat paket dengan penyedia yang sama. Langkah ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari prosedur tender terbuka sekaligus membatasi tanggung jawab hukum pejabat terkait.
Temuan lainnya mencakup perusahaan mitra yang tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini memicu dugaan adanya subkontrak ilegal yang melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Dari sisi nilai proyek, ICW membandingkan biaya kontrak sebesar Rp141,7 miliar dengan tarif batas atas yang ditetapkan BPJPH. Dengan asumsi biaya maksimal Rp23,05 juta per sertifikasi untuk 4.000 pekerjaan, terdapat selisih mencolok yang mengarah pada dugaan *markup* senilai Rp49,5 miliar.
Hingga saat ini, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Sementara itu, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyatakan tidak mengetahui rincian terkait pengadaan jasa sertifikasi tersebut.
Laporan ini menambah daftar panjang kritik ICW terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, ICW juga telah melaporkan dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur MBG oleh Polri dan menyoroti berbagai kejanggalan pengadaan barang lainnya.
Merespons berbagai sorotan tersebut, BGN sebelumnya mengklaim bahwa program MBG telah memberikan dampak ekonomi luas kepada puluhan juta jiwa. BGN menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara proporsional, meskipun publik terus mempertanyakan transparansi anggaran dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.










