JAKARTA – Posisi utang pemerintah Indonesia terus mencatatkan tren kenaikan hingga mendekati angka Rp10.000 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, total utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026.

Mayoritas instrumen utang masih didominasi oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp8.652,89 triliun atau setara dengan 87,22% dari total utang. Sementara itu, komponen sisanya berasal dari pinjaman sebesar Rp1.267,52 triliun. Dominasi SBN ini menunjukkan ketergantungan pemerintah yang masih tinggi terhadap pasar keuangan domestik dalam membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara rasio, posisi utang pemerintah saat ini berada di level 40,75% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut diklaim masih berada dalam batas aman dan jauh di bawah limit maksimal 60% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Pihak DJPPR menegaskan bahwa pemerintah tetap mengelola utang secara cermat dan terukur. Langkah ini dilakukan guna memastikan portofolio utang tetap optimal sekaligus menjaga stabilitas serta pengembangan pasar keuangan dalam negeri.

Meski masih dalam batas regulasi, para ahli mulai menyoroti adanya tekanan terhadap ruang fiskal. Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menekankan bahwa pemerintah kini menghadapi tantangan besar terkait kemampuan membayar bunga utang di tengah dinamika ekonomi global.

“Yang perlu dicermati bukan hanya besaran nominalnya, melainkan tren kenaikan utang, beban bunga, serta kapasitas fiskal pemerintah dalam memenuhi kewajiban tersebut,” ungkap Rizal.

Risiko beban utang diprediksi semakin berat pada periode 2026-2027. Suku bunga global yang masih tinggi serta penguatan dolar AS membuat biaya pembiayaan utang menjadi lebih mahal. Tekanan ini kian terasa seiring pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh level Rp17.400 per dolar AS.

Kenaikan *yield* SBN juga meningkatkan risiko *refinancing* atau kebutuhan untuk mencari utang baru dengan bunga lebih tinggi demi melunasi utang yang jatuh tempo. Rizal menambahkan, lembaga pemeringkat internasional kini mulai memantau rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara Indonesia yang mendekati level kewaspadaan.

Menurut Rizal, jika penerimaan negara tidak tumbuh lebih cepat daripada beban bunga, maka ruang belanja produktif pemerintah akan semakin terbatas. Ia mengingatkan agar setiap penambahan utang diarahkan secara ketat ke sektor-sektor produktif yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong peningkatan *tax ratio* nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *