JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam. Mantan konsultan teknologi di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim itu dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan tersebut menuai sorotan karena diwarnai perbedaan pendapat (*dissenting opinion*) dari dua anggota majelis hakim, yakni Eryusman dan Andi Saputra. Keduanya meyakini bahwa Ibam tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim anggota, Andi Saputra, menjelaskan dalam persidangan, Selasa (12/5), bahwa terdakwa secara terang benderang tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Terkait peningkatan harta kekayaan Ibam sebesar Rp 16,92 miliar, majelis hakim yang berbeda pendapat itu menegaskan bahwa dana tersebut murni berasal dari penjualan saham *Share Appreciation Rights* di Bukalapak.
“Saham tersebut diperoleh terdakwa sebagai kompensasi jabatan pada 2019 saat masih bekerja di Bukalapak dan tidak memiliki kaitan atau afiliasi dengan delik yang didakwakan,” tegas Andi.
Lebih lanjut, Andi menekankan kapasitas Ibam yang hanya berperan sebagai konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga. Pertemuan terdakwa dengan pihak Google pun dilakukan secara terbuka atas arahan langsung dari Nadiem Makarim, sebagaimana keterangan saksi Putri Alam dan Nadiem di persidangan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam amar putusannya tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Ibam. Hal ini didasari penilaian bahwa terdakwa tidak menerima keuntungan materiil maupun imateriil secara langsung maupun tidak langsung dari perkara tersebut.
Menurut hakim, peran Ibam dalam mencantumkan harga laptop Chromebook hanya sebatas rekomendasi berdasarkan riset harga di *marketplace*. Ia juga dinilai tetap transparan dengan menyarankan pihak Kemendikbudristek untuk melakukan validasi harga melalui *request for information* demi mendapatkan harga yang lebih kompetitif.










