JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Hakim memerintahkan agar Ibrahim segera ditahan di Rumah Tahanan Negara, mencabut status tahanan kota yang sebelumnya dijalani terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan Ibrahim telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Tindakan tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal yang memberatkan lainnya adalah lokasi tindak pidana yang terjadi di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Hakim menilai perbuatan terdakwa menghambat pemetaan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah status terdakwa yang belum pernah dipidana sebelumnya.
Hakim juga mempertimbangkan posisi Ibrahim sebagai konsultan teknologi yang hanya memberikan masukan teknis, bukan pengambil kebijakan utama. Selain itu, Ibrahim tidak terbukti menerima aliran dana secara pribadi dari pengadaan tersebut. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama 15 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Ibrahim, Afrian Bondjol, menyatakan kekecewaannya. Ia bersikukuh bahwa kliennya seharusnya dibebaskan karena tidak ada unsur dakwaan yang terbukti di persidangan.
“Saya dan tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujar Afrian seusai persidangan, Selasa, 12 Mei 2026.










