JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun.

Jaksa Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5), menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa merinci tuntutan uang pengganti terdiri dari Rp809 miliar yang diklaim sebagai keuntungan dari perkara Chromebook, dan Rp4,8 triliun yang dianggap sebagai harta kekayaan tidak wajar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa meminta agar harta benda Nadiem disita dan dilelang. Jika aset tersebut tidak mencukupi, maka hukuman Nadiem akan ditambah dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tanggapan Nadiem Makarim

Usai pembacaan tuntutan, Nadiem meluapkan kekecewaan mendalam dan menyebut hari tersebut sebagai momen yang sangat berat. Ia membantah adanya unsur korupsi atau kesalahan administrasi dalam proyek tersebut. Nadiem merasa tuntutan jaksa sangat tidak masuk akal, terutama terkait perhitungan uang pengganti Rp4,8 triliun yang dianggapnya sebagai nilai fiktif dari puncak harga saham miliknya saat IPO.

“Itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan dari menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Semua pembuktiannya ada, tapi tetap digunakan sebagai senjata hukum,” tegas Nadiem.

Ia juga menyoroti total hukuman 27 tahun penjara jika akumulasi dengan pengganti uang harus dijalani. Meski merasa terpukul, Nadiem menegaskan dirinya tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan. Ia mengaku tetap mencintai negara meskipun merasa sakit hati dengan proses hukum yang ia hadapi.

Penegasan Kejaksaan Agung

Menanggapi pembelaan pihak terdakwa, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti sah, bukan opini. Roy Riady menyoroti bukti elektronik berupa dokumen digital dan rekaman percakapan sebagai kunci keterlibatan Nadiem.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong. Ada bukti percakapan tertanggal 27 Mei yang menyatakan ‘berdasarkan arahan Mas Menteri’. Artinya, seluruh rapat menindaklanjuti arahan tersebut,” papar Roy.

Dalam persidangan tersebut, suasana haru sempat menyelimuti ruang sidang. Nadiem terlihat memeluk sang istri, Franka Franklin Makarim, serta ayahnya, Nono Anwar Makarim, sesaat setelah jaksa membacakan amar tuntutan. Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem berencana memberikan nota pembelaan (pledoi) untuk membantah tuduhan jaksa mengenai sumber harta kekayaan kliennya yang dinilai berasal dari pergerakan bursa saham, bukan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *