TAPANULI TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah menangkap seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial JEB karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikal, menjelaskan bahwa penangkapan JEB merupakan hasil pengembangan kasus dari seorang tersangka berinisial RM (33) yang diringkus pada Selasa (28/4) lalu dengan barang bukti dua paket sabu seberat 8,3 gram.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap RM, penyidik menemukan indikasi keterlibatan oknum polisi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan Aipda JEB pada Selasa (5/5).

Saat melakukan penggeledahan di kendaraan milik tersangka, tim Propam dan Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 204,92 gram.

Selain temuan barang bukti tersebut, hasil tes urine terhadap Aipda JEB juga dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Saat ini, Aipda JEB telah mendekam di Lapas Kelas IIA Sibolga. Ia akan menjalani proses hukum pidana sekaligus pemeriksaan etik setelah sebelumnya sempat ditahan di sel khusus Propam Polres Tapanuli Tengah.

AKBP Alan menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi anggotanya yang terlibat tindak pidana narkoba.

“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk menjaga profesionalitas Polri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *