JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, mendesak Universitas Indonesia (UI) untuk memberikan sanksi tegas serta menempuh jalur hukum terhadap belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FHUI) yang diduga melakukan pelecehan seksual melalui grup percakapan internal.

Esti menegaskan bahwa sanksi internal kampus, termasuk pemberian status *drop out* (DO), tidaklah cukup. Ia menekankan perlunya intervensi hukum agar para pelaku mendapatkan efek jera dan memberikan keadilan bagi puluhan korban yang terdampak.

“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban dan pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Esti dalam keterangan persnya, Rabu (15/4/2026).

Menurut Esti, tindakan yang dilakukan belasan mahasiswa tersebut bukan sekadar bercanda, melainkan sudah memenuhi unsur kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ironisnya, para pelaku adalah mahasiswa hukum yang seharusnya memahami konsekuensi pidana atas perbuatan mereka.

Dalam UU TPKS, tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik diancam dengan hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun serta denda ratusan juta rupiah. Esti menambahkan bahwa objektifikasi dan kekerasan verbal yang terjadi telah menimbulkan trauma serta tekanan psikologis mendalam bagi para korban, yang diketahui terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.

“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat, khususnya di lingkungan akademik, tidak membiarkan peristiwa serupa terulang kembali,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan berisi konten pelecehan tersebut viral di media sosial X melalui akun @sampahfhui pada Sabtu (11/4/2026). Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, dugaan pelecehan ini telah berlangsung sejak tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa pihak universitas telah mengidentifikasi 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku. Pihak UI berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi akademik, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *