JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen berinisial Y di salah satu kampus kawasan Jakarta Selatan. Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (14/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi diterimanya laporan dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima. Penanganannya telah direkomendasikan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Renakta, mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Budi menegaskan bahwa penyidik akan memproses kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar aparat dapat bekerja secara maksimal berdasarkan alat bukti yang ada.

Berdasarkan laporan korban, dugaan pelecehan baik secara verbal maupun non-verbal tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2022.

Menanggapi kasus ini, pihak kampus telah mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen yang bersangkutan. Berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKTP), Universitas Budi Luhur telah menonaktifkan terlapor dari seluruh kegiatan akademik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tertanggal 27 Februari 2026. Keputusan ini mencakup pembebasan terlapor dari tanggung jawab pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.

Langkah tegas pihak universitas diambil untuk memberikan ruang bagi investigasi mendalam, pengumpulan bukti-bukti tambahan, serta memastikan seluruh proses berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *